Sidang Putusan Sengketa Tanah PD Pembangunan Ditunda

Citrust.id – Sidang lanjutan kasus antara Eka Sartika melawan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan yang seharusnya memasuki tahap putusan terpaksa ditunda. Penundaan tersebut disebabkan belum siapnya putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Kuasa Hukum Eka Sartika, Marpaung, mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon memberitahukan penundaan tersebut melalui akun e-court.

“Saya diberitahu pihak Pengadilan Negeri melalui telpon dan juga e-court, sidang akan ditunda hingga 29 Desember 2020. Alasannya, putusan belum siap,” katanya, Senin (21/12).

Marpaung mengungkapkan, pihaknya menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Kami tidak kecewa dan menghormati pihak Pengadilan Negeri. Namun, kami mempertanyakan kenapa bisa ditunda sampai dua kali? Ini lama sekali,” ujarnya.

Menurut Marpaung, Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan tidak mempunyai Ad/ART ataupun akta pendirian perusahaan. Seharusnya, badan usaha berbadan hukum seperti perusahaan daerah wajib memilikinya.

“PD Pembangunan seharusnya tidak semena-mena mengklaim tanah orang. Apalagi PD Pembangunan tidak mempunyai akta pendirian perusahaan,” ucapnya.

Marpaung menuturkan, seharusnya Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengcounter atau menolak persyaratan PD Pembangunan sejak perkara awal tahun 2010.

“Seharusnya pihak pengadilan menanyakan mana akta pendiriannya. PD Pembangunan adalah badan usaha berbadan hukum. Sejak awal pengadilan sudah melakukan kesalahan dengan tidak mengcounter masalah akta pendirian PD Pembangunan, sehingga PD pembangunan langgeng-langgeng saja masuk kepengadilan,” katanya.

Berdasarkan hal itu, imbuh Marpaung, Pengadilan Negeri seharusnya mempertimbangkan kepemilikan akta pendirian perusahaan untuk melakukan putusannya.

“Permasalahan akta pendirian ini juga seharusnya jadi penilaian pengadilan untuk nanti mengambil putusan. Pengadilan juga harus mempertimbangkan mengenai status PD Pembangunan,” terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti, membenarkan sidang putusan ditunda hingga 29 Desember 2020.

“Hakim anggota sedang cuti tahunan. Putusan juga belum siap,” jelas Asyrotun.

Terkait permasalahan akta pendirian PD Pembangunan, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan statemen lebih jauh.

“Kami tidak bisa membuat statemen apa-apa mengenai hal tersebut. Itu hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat,” ungkapnya.

Selain itu juga pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon pasti mempertimbangkan dan menilai dari kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kami akan musyawarahkan terlebih dahulu. Kami pasti mendengar dan mempertimbangkan pendapat dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menyampaikan empat Raperda yang disampaikan pada Kamis (1/10). Salah satunya Raperda tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah tingkat II Cirebon yang perizinannya baru akan diajukan menjadi Perusahaan Perseroan Kota Cirebon. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *