Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Oknum Dewan Hadirkan Saksi Korban

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Sidang kesekian kalinya, dalam kasus dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, HY yang digelar di PN Sumber, Selasa (07/03) menghadirkan saksi korban, Rahmat Hidayat.

Dalam kesaksiannya, korban yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil di RSUD Arjawinangun itu, menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim seputar perkenalan hingga permasalahan penagihan uang yang dilakukan oleh oknum Dewan, HY.

“Saya jelaskan, semuanya apa yang ditanyakan mejelis hakim. Seperti pertanyaan kenalnya kapan, bulan apa dan atas dasar utang apa terhadap HY yang melakukan penagihan berulang-ulang,” jelasnya.

Termasuk, saya ditanya berapa kali HY melakukan penagihan, dirinya menjawab sekitar 4 kali melakukan penagihan yang dimulai sekitar September 2016.

“Pemanggilan terkahir, difasilitasi oleh pak H Sekhu melalui panggilan dinas. Namun tidak dijelaskan, jika saat itu sudah ada pak HY di rumah sakit Arjawinangun,” katanya.

Kepada majelis hakim, apa yang dialaminya disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus yang dialaminya. Hingga terjadi aksi penganiayaan yang dialaminya yang diketahui oleh saksi lain, H Sekhu yang menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian di Rumah Sakit Arjawinangun.

“Saya hadir saat itu, atas panggilan beliau (H Sekhu), bukan panggilan pak HY,” katanya.

Hanya saja, kata dia dirinya sangat menyayangkan atas kesaksian dari H Sekhu yang sangat berbeda dengan apa yang terjadi. Seperti, kata dia pertanyaan majelis hakim yang berulang-ulang, terkait pemukulan terhadap saya oleh, HY.

“Pak H Sekhu mengaku tidak mengetahui, dengan alasan sedang bekerja. Sementara fakta ril di lapangan dari saksi yang lain, bahwa beliau jelas berada berjarak 1 meter dengan saya pada saat itu,” kelasnya.

Atas pernyataan kesaksian dari saksi, H Sekhu di depan majelis hakim dirinya menyampaikan bahwa itu bohong, kalau saksi, H Sekhu mengatakan tidak mengetahui kejadiannya.

BACA JUGA:  Penggusuran Tanah BIJB Dibatalkan karena Suasana Tidak Kondusif

“Majelis hakim juga menanyakan ke saya, bagaimana kesaksian pak H Sekhu, jelas saya jawab itu berbohong kalau mengaku tidak mengetahui,” tukasnya. (Johan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *