Citrust.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kembali Kota Cirebon sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19. Ketetapan tersebut disampaikan berdasarkan hasil evaluasi setiap pekan.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengaku, bahwa saat ini bukan persoalan penetapan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19, melainkan upaya apa yang sudah dilakukan.
“Yang terpenting bagi Pemkot Cirebon, saat ini sudah melakukan sejumlah program antisipasi melonjaknya penyebaran Covid-19Covid-19, agar bisa memperkecil potensi penyebaran terhadap masyarakat,” ungkapnya, Rabu (21/10), di Balaikota Cirebon.
Azis juga mengatakan, konsentrasi Pemkot Cirebon bukan pada status daerah, melainkan strategi menanggulangi penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemberlakuan pembatasan aktivitas terhadap masyarakat saat ini, dinilai efektif untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Pembatasan aktivitas bisa menjadi cara efektif untuk mengurangi tempat yang dianggap bisa jadi lokasi penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Azis mengakui, pemberlakuan pembatasan aktivitas ini perlu dievaluasi. Karena buka soal penyebaran saja, melainkan sektor ekonomi.
“Saya sudah survei dan hasilnya perekonomian menurun. Terutama pendapatan dari sektor retribusi, hotel dan restoran,” katanya. (Aming)