Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran panduan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, Selasa (28/7).
Melalui SE bernomor 003/2003/Kesra tersebut, Bupati berpedoman pada SE Menteri Agama RI Nomor SE.18/Tahun 2020. Pelaksanaan Salat Iduladha 1441 H boleh secara berjemaah, di lapangan, masjid, musala, tetapi dengan jumlah jemaah yang terbatas. Salat Iduladha dilaksanakan di daerah yang aman dari penyebaran Covid-19 dengan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.
“Penyelenggaraan Salat Iduladha berjemaah di desa/kelurahan, tidak terpusat di satu masjid, tapi harus tersebar di masjid/musala yang ada di satu desa/kelurahan, guna menghindari kerumunan yang tidak terlalu besar,” kata tandas Bupati Acep.
Poin ketiga SE itu menekankan, pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Pelaksanaan Salat Iduladha tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker, hand sanitizer serta menjaga jarak minimal satu meter antarjemaah. Selain itu, disediakan alat pengukur suhu tubuh).
SE itu juga mengatur agar jemaah Salat Iduladha tidak bersalam-salaman dan tidak berkerumun setelah pelaksanaan salat. Jemaah diminta membawa kantong plastik untuk menyimpan alas kaki dan tidak dititipkan di tempat penitipan. Jemaah juga diminta untuk membawa sajadah dari rumah masing-masing.
Bagi anak-anak dan orang tua yang rentan tertular penyakit maupun yang mempunyai penyakit bawaan, diminta untuk melakukan Salat Iduladha di rumah.
“Kepada pemerintah kecamatan, desa, RT/RW agar segera melakukan koordinasi dengan panitia untuk mengawasi tempat diselenggarakannya Salat Iduladha,” pungkas Bupati. (Andin)