Satuan Khusus Pengawas Anggaran Covid-19 Harus Segera Dibentuk

  • Bagikan

Oleh: Izzat Muttaqin

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia) 

Pemerintah mengeluarkan peratuan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi.

Dengan adanya Perppu tersebut, pemerintah ingin menunjukan bahwa mereka serius menangani persoalan kesehatan masyarakat untuk menyelamatkan perekonomian nasional, serta stabilitas sistem keuangan negara. Namun, apakah hal ini akan menjadi celah praktik korupsi anggaran Covid-19? Banyak yang mengkritik peraturan tersebut, bahkan ada yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Di dalam Perppu ini ada beberapa persoalan terkait materi muatan hukum yang berseberangan dengan prinsip hukum keuangan negara dan hukum administrasi yang dinilai cenderung memiliki kekebalan bagi pemerintah.

Pasal-pasal yang menjadi polemik dan berseberangan

Presiden Jokowi lewat perppu ini menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan Rp2.504,4 triliun.

Pasal 27 ayat 1 perppu ini berbunyi; biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas system keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan merupakan kerugian negara.

Pasal 27 ayat 2 juga berbunyi; Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainya, yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Berlangsung Alot, Ini Kesepakatan Transportasi Online dan Konvensional

Sangat jelas, pasal tersebut diduga memberikan kekebalan terhadap badan atau pejabat TUN, terlepas itu merugikan keuangan negara atau tidak dengan berlandaskan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perppu tersebut. Klausul tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum.

Perppu ini hanya secara terbatas mengatur, bahwa pemerintah melaporkan penggunaan alokasi anggaran dalam melaksanakan kebijakan keuangan dalam Laporan Keuangan Pemrintah Pusat dan mengabaikan muatan terkait hukum keuangan. Tidak satupun klausul dalam perppu tersebut menyebutkan pengawasan dan pelaporan pertanggung jawaban.

Usulan yang harus dilakukan pemerintah

Harus mengkaji ulang terkait muatan pasal yang tertuang dalam Perppu, sehingga tidak membuka celah korupsi bagi penyelenggara negara terkait dalam kebijakan penangan pandemi.
Dalam perppu ini tidak memuat unsur-unsur pelaporan dan pengawasan keuangan dari masing-masing lembaga pengawas keuangan dalam mengawasi angagaran yang bersifat darurat ini.

Melihat keadaan hari ini, di mana perkembangan statistik Covid-19 terus meningkat dengan cepat, seharusnya menjadi sebuah evaluasi pemerintah dalam penanganan Covid-19. Sehingga pemerintah dapat menyelesaikan Covid-19 lebih efektif dalambpenggunaan anggaran tersebut.

Gugus tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 tentu perlu kita apresiasi bersama atas kinerja dan dedikasinya dalam menangani Covid-19. Sehingga dengan adanya gugus tugas tersebut menjadi penguat, kenapa tidak dibuat satuan khusus pengawas penggunaan dana Covid-19 di setiap daerah. Agar terdapat check and balance dan transparansi terhadap penggunaan dana Covid-19, Sehingga pemerintah harus secara jeli memanfaatkan peluang tersebut, dengan adanya kebijakan harus disertai dengan pengawasan yang ketat, agar tepat pada sasaran.

Demi memanfaatkan penggunaan dana tersebut, tentu hal ini perlu adanya pengawalan serta pengawasan yang baik dalam penggunaan anggaran,maka diperlukan sebuah satuan khusus yang menangani pengawasan penggunaan dana Covid-19, baik itu tingkat pusat maupun daerah seperti halnya pemerintah membentuk gugus Covid-19, agar akuntabilitas keuangan negara bisa transparan dan masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan anggaran tersebut. (*)

BACA JUGA:  Revitalisasi Pelabuhan Cirebon, Paslon PASTI Berdayakan Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *