Citrust.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggelar Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kopdar) bersama seluruh bupati dan walikota se-Jawa Barat, di Green Forest Resort, Bandung, Senin (4/3/2019).
Lewat Kopdar, gubernur mengajak bupati dan Walikota untuk mensinkronkan sekaligus mengoptimalkan arah pembangunan. Termasuk terkait pembangunan infrastruktur, baik yang termasuk dalam proyek strategis nasional maupun provinsi.
Emil meminta bupati dan walikota menindaklanjuti program pembangunan yang telah berjalan dan yang akan direncanakan. Selain itu, mengakomodir hal-hal yang diinginkan, dan dibutuhkan dalam pembangunan yang dituju.
“Kami tidak mau lagi arah pembangunan kurang sinkron. Artinya, lewat Kopdar ini disinkronisasi. Mobil Jawa Barat ini akan digeber. Para penumpang dan sopir harus nyaman dan jelas arahnya,” katanya.
Emil melanjutkan, setelah aspirasi daerah dipahami, dirinya perjuangkan lewat program- program gubernur. Ia meminta dukungkan maksimal semua pihak.
Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen, pembangunan tidak hanya lewat pintu APBD. Apabila APBD tidak mencukupi, dirinya siap membantu bupati dan walikota untuk melakukan lobi ke pemerintah pusat.
“Saya siap juga membantu cari kerja sama dengan swasta. Bisa ke Bjb pakai Kredit Infrastruktur Daerah (Indah), bisa ikut ke luar negeri melobi lembaga donor hibah, CSR, dana umat, dan lain- lain,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Daud Achmad, mengutarakan, sesuai Visi Jawa Barat 2018-2023, yakni “Jawa Barat Juara Lahir Bathin melalui Inovasi dan Kolaborasi”, forum komunikasi antara gubernur dengan para bupati dan walikota perlu terus diintensifkan, melalui berbagai interaksi formal maupun informal secara berkala dan berkelanjutan.
Hal itu sesuai amanat Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dasar hukum tersebut menyatakan, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Kopdar ini bertujuan terciptanya hubungan dan tata kelola pemerintahan yang sinergis antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” katanya. /haris