Audiensi Gagal, Pengacara Sanggar Hidayatjati Ancam Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Citrust.id – Lambatnya penyelesaian kasus “Tragedi Gedung Walet” di Gegesik Kabupaten Cirebon yang merusak bangunan Sanggar Hidayatjati, bahkan hingga memakan korban jiwa, membuat kuasa hukum menilai pemilik Gedung Walet tak punya itikad baik.

Upaya audiensi yang mempertemukan dua belah pihak, yakni pemilik sanggar yang diwakili istri almarhum Dalang Herman, Samini dan pihak pemilik gedung walet berakhir buntu.

Gagalnya audiensi yang dimediasi oleh Pemerintah Desa Gegesik Wetan, karena pemilik gedung walet tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi pemilik sanggar.

Diutarakan kuasa hukum Sanggar Hidayatjati, Agus Dimyati, S.H., M.H., semestinya pihak pemilik gedung walet segera menyelesaikan kasus yang tidak hanya merugikan secara materil, namun juga melukai dan bahkan merenggut nyawa manusia.

“Awalnya pihak pemilik gedung walet menawarkan ganti rugi ke pihak sanggar Hidayatjati senilai 100 juta rupiah. Namun, melihat kerugian materil yang sangat banyak, akhirnya ditolak oleh pihak sanggar,” terang pengacara dari Lembaga Garuda Muda Indonesia ini, Rabu (30/05).

Pengacara yang akrab disapa Gusdim tersebut menambahkan, penolakan pihak sanggar sangat beralasan jika memperhitungkan kerugian materil yang dialami akibat Tragedi tersebut.

“Dilihat dari kerusakan gedung dan sejumlah peralatan seni seperti dua set gamelan saja, itu sudah mencapai 300 juta-an. Belum di sisi lainnya seperti meninggalnya Dalang Herman beserta anak laki-lakinya, yang kita tahu ia adalah tulang punggung keluarga,” terang Gusdim.

Hingga saat ini, lanjut Gusdim, Samini yang merupakan istri dari pemilik Sanggar Dalang Herman menuntut kerugian pihak Pemilik Gedung Walet yakni Rp450 juta. /citrust.id

BACA JUGA:  Salah Oper Gigi, Truk Pengangkut Sampah Loncati Trotoar Tabrak 2 Motor dan 1 Mobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *