Citrust.id – Mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018, Polisi Lalu Lintas (Polantas) di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Majalengka akan menyelenggarakan Operasi Patuh Lodaya 2018.
Operasi dengan kode “Patuh Lodaya” ini merupakan operasi resmi yang rutin digelar setiap tahun.
Operasi Patuh Lodaya 2018 ini diselenggarakan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas dan menyambut Operasi ketupat 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Lantas, AKP Isnadi Anang Raharjo, kepada para pemohon SIM dan yang sedang mengurus SKCK, di Mapolres Majalengka, Kamis (26/04).
Menurut Kasat Lantas, pengguna jalan yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari resiko ditilang saat Operasi Patuh Lodaya 2018, berikut tujuh hal yang harus dihindari. Diantaranya, kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Berboncengan lebih dari dua, pengendara belum cukup umur, mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengemudi melebihi batas kecepatan serta tidak dilengkapi surat-surat kendaaran maupun lainnya.
“Selain melakukan penindakan, kami juga akan melakukan imbauan tentang digelarnya Operasi Patuh Lodaya 2018, diantaranya dengan mendatangi langsung baik ke sekolah, lewat radio maupun ke masyarakat,” kata AKP Anang.
Kasat Lantas juga mengajak kepada seluruh pengguna jalan maupun masyarakat, agar mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu,” tukas dia. /abduh