Pelaksanaan Hukum Bagi Para Bandar Dan Pelaku Narkoba Harus Sesuai HAM

Citrust.id – Hukuman mati dan tembak ditempat kepada para bandar dan pengedar narkoba yang dijadikan tolak ukur oleh pemerintah dikritik oleh analisis kebijakan narkotik dari LBH agar dihentikan cara-cara seperti itu.

Dalam catatan pemerintahan Joko Widodo, pelaku narkotika atau pidana narkotika sudah dilakukan hukuman mati sebanyak 18 orang. Sedangkan 79 orang di tembak mati tanpa proses peradilan,”hal ini dilakukan serta digaungkan seolah-olah merupakan keberhasilan,” kata Yohan Misero lewat pernyataa tertulis (05/03/2018) dilansir Tempo.

Lanjutnya lagi, penggunaan yang sebenarnya dilakukan harus dengan cara-cara persuasif, karena tindakan yang refresif yang dilakukan jelas-jelas sebuah pelanggaran HAM dan harus dihentikan, “hal itu tidak efektif dan akan menrepotkan bagi rekan-rekan kementrian luar negeri yang harus menjelaskan tentan komitmen terhadap HAM,” katanya. /sw

BACA JUGA:  Ciptakan Siswa Disiplin Polres Majalengka Lantik Pelajar Jadi Anggota PKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *