Ketum PPP Romanhurmuzi Mengapresiasi Keputusan MK Tentang presidential threshold

Citrust.id – Putusan Mahkamah Kontitusi terhadap uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, mendapatkan kejelasan semua analisa terhadap peta perpolitikan Indonesia kedepan.

salah satunya dikemukan oleh Romanhurmuzi Ketua Umum partai Pesatuan Pembangunan yang menyatakan, “bahwa penolakan MK terhadap presidential threshold bisa kita petakan bahwa yang akan bertarung pada pilres 2019 tetap Jokowidodo dan Prabowo”, katanya (12/01/2018) dilansir Kompas.

Katanya lagi, maka pasal yang mengatur mengenai ambang batas pencalon Presiden pada akhirnya berlaku kembali. Karena bagi parpol yang ingin mengajukan maka harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, dan tetantu memahami partai mana yang menguasai hitungan kursi di legislatif dan partai mana yang menguasai suara secara nasional. ini artinya tidak ada partai yang dapat mengusung calon tersendiri terkecuali denga melakukan koalisi partai.

Oleh karenanya PPP tetap PPP mengapresiasi keputusan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut yang tentunya dengan pemahaman yang mendetail dan panjang. /SW

BACA JUGA:  Tetangga Saya (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *