Gunakan Sabu, Nelayan Indramayu Ditangkap Polisi

  • Bagikan
sabu

Citrust.id – Seorang nelayan asal Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, KM alias Ceking (34), diamankan petugas satresnarkoba Polres Indramayu akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengungkapkan, penangkapan pelaku di pinggir jalan kaligede Desa Parean Girang Blok Gandok II Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, pada hari Selasa (02/01), sekira pukul 21.30 WIB

“Setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu di wilayah Desa Parean Girang yakni diketahui KM, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut yang diletakan di pinggir jalan lalu diakui kepemilikannya,” ungkapnya

Dikatakannya, Barang bukti yang diamanakan yakni satu dompet warna hitam berisi satu bungkus plastik klip warna bening yang berisi 5 paket sabu, 1 bungkus plastik klip warna bening berisi 2 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 buah cangklong kaca, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. /didi

BACA JUGA:  Fitria Pamungkaswati Didapuk Jadi Ketua DPC PDIP Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *