TKI Asal Weru Alami Kecelakaan Kerja di Afrika, Ini Kronologinya

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga RT 12 RW 1 Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Hasan Basri (22), mengalami kecelakaan kerja.

ABK Kapal Zhangs Yuan Hui tujuan Gabon di Benua Afrika itu mengalami kecelakaan saat bekerja menjaring ikan.

Sang ibu, Rina (54), berharap agar anak bungsunya itu segera dipulangkan ke kampung halaman, karena sudah menderita sakit selama 2 bulan.

“Tangan anak saya tersangkut jaring hingga ibu jarinya putus dan sebelumnya pernah kecelakaan lagi hingga tulang punggungnya cidera,” kata Rina, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (21/10).

Saat kecelakaan itu terjadi, rekan kerja Hasan Basri terus menarik jaring. Padahal, mandor tempatnya bekerja, dikatakan Rina, sudah meniup peluit tanda berhenti menarik jaring. Akibatnya, tangan Hasan Basri tersangkut jaring hingga ibu jarinya terputus.

Mendengar kabar mengenai kecelakaan kerja yang dialami Hasan Basri, pihak keluarga langsung berangkat menuju perusahaan yang memberangkatkan Hasan Basri, yakni PT Puncak Jaya Samudra, di Pemalang.

Untuk memastikan kondisi Hasan Basri yang sesungguhnya, pihak keluarga sampai harus bolak-balik tiga kali ke Pemalang.

“Di sana (Pemalang) kami merasa tidak dilayani, malah ditinggal pergi oleh manajemennya,” tutur Rina.

Rina menjelaskan, PT Puncak Jaya Samudra tidak memberitahu tentang kecelakaan kerja yang dialami anaknya itu. Bahkan menurut pengakuan Hasan bahwa dirinya telah mendapat intimidasi dari perusahaan, agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke rekan kerja atau keluarganya.

Kabar tersebut diterima pihak keluarga langsung dari Hasan Basri, yang berkomunikasi dengan kakaknya melalui facebook milik Sukari.

“Hasan Basri sebenarnya telah diizinkan pulang oleh komandan kapalnya. Namun, perusahaan justru tidak mengizinkan untuk pulang.

Padahal kami tidak meminta asuransi kok, hanya ingin Hasan pulang,” tegas Rina.

BACA JUGA:  Usai Penangkapan, Dua Terduga Teroris Asal Cirebon Dibawa ke Jakarta

Rina menambahkan, anaknya yang bekerja sejak September 2016 itu mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Salah satunya mengenai besaran gaji.

Rina menyebutkan, dalam perjanjian kontrak kerja, anaknya dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp8,5 juta. Namun, selama satu tahun bekerja, anaknya baru menerima dua kali gaji, yakni pada April senilai Rp2,2 juta dan Juli sebesar Rp9,4 juta.

Menurut Rina, pihak perusahaan menjelaskan bahwa gaji Hasan dipotong untuk biaya administrasi awal dan lain-lain. Bahkan, tiga bulan terakhir ini pun Hasan belum menerima gaji.

“Sebagai orang tua saya sangat khawatir. Saya hanya berharap Hasan segera dipulangkan,” tandas Rina. (Johan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *