TKI Asal Desa Setu Kulon Kab Cirebon Mengalami Kecelakaan Kerja di Afrika

Cirebontrust.com – Tenaga Kerja Indonesia warga Desa Setu Kulon RT 12 RW 01 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon bernama, Hasan Basri (22) yang bekerja di PT. Puncak Jaya Samudra sebagai kru ABK kapal ikan di Afrika, mengalami kecelakaan kerja, hingga saat ini belum diketahui nasibnya.

Turina (54) ibu kandung korban, menuturkan anaknya sekitar bulan september 2016 lalu berangkat sebagai TKI di Afrika, namun yang membuat dirinya bersama keluarga berduka jika saat ini anaknya dalam kondisi terluka karena kecelakaan saat kerja.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat konfirmasi sama sekali dari pihak perusahaan kepada keluarga, dikabarkan korban mengalami luka jari jempol sebelah kiri putus akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, menurut penuturannya pihak perusahaan pun melarang anaknya melakukan komunikasi dengan orang tua atas apa yang terjadi.

“Gaji gak sesuai dari perjanjian awal bila selama 2 tahun, akan mendapatkan 7.200 $ dengan perjanjian kontrak 2 tahun. Apabila tidak selesai sampai kontrak, maka jaminan dianggap hangus dan biaya pulang pergi ditanggung oleh pribadi itu dari perjanjian kontraknya,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kendati demikian, setelah 5 bulan bekerja anaknya hanya mendapatkan Rp 2.200.000 pada bulan April lalu, dikatakan oleh pihak perusahaan dari hasil tersebut ada potongan untuk biaya administrasi masuk awal bekerja.

Setelah itu pada bulan Juli yang lalu, anaknya mendapatkan gaji sebesar Rp 9.400.000 dan itu dianggap tidak sesuai dengan penjanjian kontrak awal kerja.

“Meski keluarga berangkat berkali-kali ke perusahaan yang berlokasi di Pemalang, Jawa Tengah, namun pihak perusahaan tidak menggubris sama sekali tidak ada kepastian,” keluhnya.

harapan keluarga, agar perusahaan bertanggung jawab atas apa yang terjadi dan meminta agar pihak perusahaan memulangkan dengan selamat.

BACA JUGA:  Menjelang Tahun Baru 2017 Pengrajin Terompet Kebanjiran Pesanan

“Sampai sekarang anak saya pun dilarang pulang oleh perusahaan, padahal di sana sudah di putus kontrak kerjanya, karena mengalami cidera fisik jadi kami meminta pertanggungjawaban perusahaan,” jelasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *