Unit Satnarkoba Polres Cirebon Gulung Enam Tersangka Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Satuan Narkoba Polres Cirebon, membekuk sedikitnya enam orang sindikat jaringan pengedar narkoba di kabupaten Cirebon jenis sabu-sabu dan ganja. Keenam tersangka diamankan terbukti menggunakan dan mengedarkan sabu danĀ  ganja di lokasi berbeda.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Sani mengungkapkan penangkapan enam pelaku dilakukan selama satu pekan, Senin-Sabtu lalu.

“Mulai dilakukan pengembangan, dari pelaku yang tertangkap di kosan di daerah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Setelah itu, kita menangkap pelaku lainya dari dua tempat berbeda,” jelas AKP Indra Sani saat gelar perkara di Ruangan Satnarkoba Polres Cirebon, Rabu (11/10).

Awalnya, kata dia dilakukan penangkapan dua pelaku yakni, SI (38) dan SA (54) yang ditangkap di kosanya itu, keduanya terbukti membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik warna putih seharga harga Rp 800.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang milik kedua pelaku didapat dari, EK. Setelah itu, anggotanya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial, EK.

ā€œEK berhasil kita amankan di Desa Karangampel, Kabupaten Indramayu, beberapa barang bukti yakni empat linting narkotika jenis daun ganja kering yang tersimpan di tas warna hitam,” katanya.

Pengembangan tidak berhenti disitu, hasil selanjutnya dikembangkan mengarah kepada, AE dan SO yang kemudian keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Karena masih ada jaringan pelaku lainya, lanjutnya sekaligus mencari pemasok barang haram tersebut pihaknya melakukan pengembangan kembali di hari yang sama berbekal keterangan dari para pelaku.

Mereka mengakui bahwa barang itu, didapat dari, AR warga Kecamatan Arjawinangun. tidak menunggu lama, anggotanya melakukan penyidikan terhadap, AR dan berhasil diamankan diskotik yang terletak di Kecamatan Beber sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

BACA JUGA:  Evaluasi 2014, Kapolres Cirebon: Angka Kecelakaan Naik 16,68%

“Dari tangan tersangka, AR kita menyita barang bukti 12 paket kecil narkotika jenis sabu yang dijual seharag Rp 500 ribu per paketnya. Kemudian satu buah handphone merk samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi setiap transaksi,” ujarnya.

Sementara, pengembangan pun masih dilakukan dan satu tersangka di antarnya masih dinyatakan DPO pelaku berinisial, ON warga Ciwaringin Kabupaten Cirebon. (Johan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *