KUNINGAN (CT) – Lima orang pelaku pengedar dan pengguna nakotika jenis ganja berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kuningan. Diantaranya DF (18 tahun), RD (17 tahun), AH (31 tahun), YW (30 tahun) warga Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan dan ND (29 tahun) warga Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.
Menurut Keterangan dari Polres Kuningan, AKBP. Joni Iskandar, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (15/12) mengatakan, para pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat tentang adaya seseorang yang memiliki ganja. Kemudian anggota Satnarkoba langsung terjung ke lapangan.
Ia menjelaskan, DF ditangkap pada hari selasa 9 Desember sekira pukul 23.00 WIB, di depan Toserba Yogya, Cijoho Kuningan yang tengah melakukan transaksi memiliki satu paket kecil ganja. DF mendapatkan ganja tersebut dari pelaku RD, yang membeli ganja dari YW sebagai penjual. Sebelumnya, telah menyerahkan satu paket besar kepada AH yang ditangkap kedapatan 20 paket kecil ganja dua linting yang didapat dari ND.
“Awalnya yang ditangkap adalah saudara DF (18 tahun) warga Cijoho Kabupaten Kuningan yang kedapatan telah membawa narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Kuningan, terdapat lima pelaku lain sebagai pengedar maupun yang menjadi bandarnya. Mereka mendapatkan ganja tersebut didapat dari seorang bandar yang diperjualbelikan di wilayah Kuningan. Barang bukti ganja dari pelaku bervariasi, ada yang memiliki satu linting, ada yang satu paket, dengan total kurang lebih satu ons,” jelas Ahmad.
Menurut pengakuan dari bandar ganja di Kuningan yakni ND, ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang warga Kabupaten Cirebon yakni Ipang, yang kini masih dilakukan pengejaran oleh Satnarkoba Polres Kuningan.
Untuk penjual dikenakan pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun, sedangkan untuk pemakainya dikenakan pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009.
“Ada yang masih dibawah umur juga sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh para sindikat, dikenakan pasal 114, direhab atau tidak nanti keputusan di pengadilan,” tutur nya.
Sementara pengakuan dari ND, pada awalnya kenal dengan seorang Ipang di daerah Ciledug dan pertama kali melakukan transaksi di daerah Cibeureum. Sama halnya YW, teman sekolah dengan ND ini juga melalukan bisnis ganjanya sejak 4 bulan. Ia menjual paket kecil ganja dengan harga 50 ribu rupiah. (CT-111)