Citrust.id – Sidang Paripurna Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 diwarnai aksi penolakan RUU KUHP oleh sejumlah wartawan.
“Kami menyerukan penolakan terhadap RUU KUHP karena di dalamnya terdapat 13 pasal yang bisa mengekang kebebasan pers” tegas Koordinator Umum Aksi, Iyan Irwandi, saat berorasi di depan massa.
Di depan para pimpinan DPRD Kuningan yang baru dilantik, mereka membacakan petisi penolakan terhadap RUU dan meminta Polri mengusut tuntas terhadap pelaku kekerasan terhadap awak media.
“Kami minta setelah ditandatanganinya petisi ini oleh para pimpinan DPRD Kuningan untuk diteruskan kepada DPR RI. Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada bukti penerimaan dari DPR RI, kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya. (Ipay)