Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengapresiasi program Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Kota Cirebon.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini. Ini sangat membantu masyarakat. Terima kasih Pak Gubernur yang telah memberikan kebijakan ini,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Jumat (21/3/2025)
Wali Kota juga menyampaikan harapan agar kebijakan itu bisa memotivasi masyarakat, untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap, masyarakat semakin menyadari pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Program itu membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Program berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan. (Haris)
Komentar