Citrust.id – Buku pelajaran yang digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar telah disediakan sekolah. Buku tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Demikian dikatakan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, saat membuka Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Majalengka ke-1 Tahun 2019, Rabu (26/2/2019), di aula PGRI Majalengka.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Dinas pendidikan Ahmad Suswanto, Ketua PGRI Majalengka Endang Syahrul serta 26 koordinator PGRI kecamatan.
Wabup mengatakan, sesuai program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, sekolah dilarang menjual buku kepada siswa. Buku bantuan yang disediakan itu bertujuan mempermudah para peserta didik dan mengurangi beban orangtua tanpa harus membeli buku.
“Buku-buku itu tersedia di perpustakaan dan bisa dipinjam oleh para siswa-siswi,” katanya.
Wakil Bupati Tarsono menegaskan, pihak sekolah atau guru tidak boleh memanfaatkan proses belajar-mengajar sebagai upaya mengeruk keuntungan melalui penjualan buku-buku mata pelajaran kepada siswa dan siswi.
“Tidak hanya di sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta. Sekolah harus mempergunakan buku-buku mata pelajaran bantuan yang sudah disediakan di perpustakaan,” ungkapnya.
Wabup berpesan kepada PGRI yang merupakan wadah para guru untuk bisa memberikan pendidikan yang berkualitas dan mutu yang bagus.
“Diharapkan anak didik bisa menjadi enterpreneur yang setelah lulus nanti dapat menjadi wirausaha,” harapnya. (Abduh)