Ungkap Kasus-kasus di Indramayu, Rohadi Siap “Bernyanyi Nyaring” di KPK

Indramayutrust.com – Terpidana Rohadi sudah bertekad bulat menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga Rohadi akan mengungkap semua kasus-kasus termasuk di Indramayu dan membeberkan nama-nama tokoh penting Indramayu yang pernah meminta jasa Rohadi dalam penyelesaian perkara, di antaranya bupati Indramayu dan keluarganya.

Perihal tersebut dikatakan pengacara Rohadi, Dudung Badrun pada konferensi pers di kantor Crista, Indramayu, Selasa (29/08).

“Saya ditunjuk sebagai pengacara sekaligus juru bicara Rohadi. Tetapi bukan perkara yang kaitannya gratifikasi perkara yang lalu (kasus Saipul Jamil, red.). Nah, ketika pengembangan gratifikasi ini, itu ditemukan ada sejumlah temuan dari KPK, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkap Dudung kepada para wartawan.

“Salah satunya adalah Rumah Sakit Resya yang disita. Kemudian, beberapa aset beliau (Rohadi, red) di Indramayu, mobil yang diberikan kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah yaitu yang bernomor polisi B-104-ANA itu juga disita,” sambungnya.

Dikatakannya, ketika pemeriksaan awal TPPU, Rohadi masih tutup mulut. Karena waktu itu, Rohadi masih belum menyatakannya kesediaannya menjadi Justice Collaborator.

“Nah, sekarang ini, perkara yang lalu sudah ia (Rohadi,red) menjalani, kemudian akan diperiksa lanjutan TPPU yang kemudian juga dikejar oleh penyidik KPK,” jelasnya.

Dudung menjelaskan, terkait niat bulat Rohadi untuk menjadi Justice Collaborator (JC), bermula dari dirinya menjadi tersangka TPPU oleh KPK, sehingga penyidik meminta Rohadi untuk tidak menutup-nutupi siapa saja pihak yang pernah terlibat memakai jasa Rohadi.

Sehingga, lanjut Dudung, pasca divonisnya Rohadi 7 tahun penjara atas kasus suap Saipul Jamil, kemudian yang saat ini Rohadi juga sebagai tersangka dalam kasus TPPU, akhirnya memutuskan untuk mengajukan ke penyidik KPK menjadi JC agar dirinya mendapatkan keringanan hukuman.

BACA JUGA:  Koperasi Pertanian di Desa Sudimampir Tak Pernah Digunakan Sejak Berdiri, Warga Mengaku Tak Tahu Gunanya Koperasi

“Dia merasa kenapa orang lain yang berbuat, hanya Rohadi saja yang dihukum. Akhirnya Rohadi sadar dan merasa bersalah dan siap akan mengungkap semua kasus dan pihak-pihak yang pernah memakai jasa dia (Rohadi),” jelasnya.

Dudung mengatakan, Rohadi dengan perenungan dan kontemplasinya pasca- vonis kasus pertamanya, Rohadi terbuka hatinya untuk bertekad mengungkapkan semua pihak-pihak yang selama ini terlibat.

Seperti diketahui, Justice Collaborator adalah upaya terpidana untuk bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus lain yang berhubungan, upaya JC ini pernah juga dipakai oleh terpidana Nazarudin, ia berhasil menjadi JC karena mengungkap kasus-kasus dan pihak-pihak lain dan akhirnya ditangkap oleh KPK dan dipenjara, sehingga Nazarudin mendapatkan keringanan hukuman. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *