Kasus Bansos Beras 2020, KPK Panggil Kadinsos Kabupaten Cirebon

Citrust.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah instansi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani. KPK telah meminta keterangan Fitriani pada Senin (18/9/2023) di Bandung. Ia menjawab semua pertanyaan KPK mengenai proses penyaluran bansos beras di Kabupaten Cirebon.

“Kami sifatnya pemberitahuan. Sedangkan penyaluran yang lebih memahami adalah pendamping PKH. Datanya juga dari Kemensos langsung,” kata Fitriani kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Fitriani menuturkan, ia belum menjabat sebagai Kadinsos Kabupaten Cirebon saat penyaluran bansos beras itu. Dengan demikuan, ia tidak mengetahui pasti prosesnya penyaluran bansos. Ia menyampaikan, pendamping PKH lebih memahami proses penyaluran bansos.

“Kami sampaikan apa adanya dan memang bukan zaman saya menjabat,” paparnya.

Pasca-dipanggil KPK, Fitriani langsung meminta pendamping PKH untuk tidak mencari keuntungan dari program pemerintah ini. Apalagi, sampai terlibat dalam kasus bansos yang telah ditangani lembaga anti rasuah.

“Saya minta, jangan ada pengumpulan kartu KPM oleh pendamping PKH. Biar KPM yang mengambil langsung,” ucapnya.

KPK tengah menangani kasus bansos beras tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp127,5 miliar. Tersiar kabar, ada anggaran yang mengalir ke oknum pendamping PKH, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Saat Kemensos meluncurkan program bansos beras pada 2020, PT BGR ditunjuk menjadi distributor dengan nilai kontrak lebih dari Rp326 miliar.

PT BGR kemudian menunjuk perusahaan lainnya untuk menjadi konsultan penyaluran beras itu. PT BGR lalu menggelontorkan uang Rp151 miliar untuk membayar perusahaan konsultan itu. Padahal, diduga perusahaan konsultan tersebut tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Atas perbuatannya, KPK menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021, April Churniawan. (Haris)

Komentar