Cirebontrust.com – Pengusaha pertambangan untuk pemasok material tanah ke PLTU II dianggap belum taat pajak. Sebanyak tiga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pemasok material tanah ke PLTU II masih menunggak pajak.
Ketiganya adalah CV Landetto Mahagoni, PT Bintang Ilham Mandiri dan PT Ariska. Terhitung hingga bulan Agustus lalu, sisa pajak yang belum dibayarkan Rp 300 juta dari yang seharusnya Rp 700 juta.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Ernedin mengatakan pihaknya sudah berupaya agar ketiga perusahaan pemasok material ke PLTU II tersebut, memenuhi kewajibannya.
Meskipun ketiga perusahaan ini sudah mencicil pajak, namun belum sepenuhnya lunas.
“Kami sudah ada niatan baik untuk menagih. Dan mereka sudah mencicil, kini sisanya Rp 300 juta lagi, dari yang seharusnya Rp 700 juta,” kata Ernedin, usai rapat audiensi terkait pajak PLTU II bersama Komisi II DPRD dan pihak PLTU II, di kantor DPRD, Selasa (10/10).
Menurut Ernedin, total tanah yang menjadi kuota di PLTU II dari tiga perusahaan ini adalah 2 juta meter kubik. Dirinya berharap seluruh hutang pajak harus dilunasi pada akhir tahun ini.
“Sehingga tidak ada tunggakan pajak memasuki 2018,” tegasnya.
Sementara itu, Head of Communicatioan Cirebon Power Yuda Panjaitan mengatakan, ada jenjang yang cukup panjang terkait pekerjaan di PLTU II, yaitu mulai dari kontraktor hingga sub kontraktor.
Namun, PLTU II sebetulnya sudah memenuhi kewajiban. Kalaupun ternyata ada tunggakan pajak, maka kewajiban pembayarannya seharusnya dilakukan oleh suplier, dalam hal ini tiga perusahaan pemegang IUP.
“Terkait polemik pajak ini, pihak PLTU II yakin jika kita sudah memenuhi hingga tingkat operasional. Ternyata kan dari hasil audiensi tadi, persoalan pajak ada pada suplier,” kata Yuda.
Menurutnya, sejak awal PLTU II sudah melakukan pengawasan dan kontrol hingga tingkat suplier. Salah satu bentuk pengawasan adalah pihak perusahaan yang memasok material ke PLTU II harus memiliki perizinan yang lengkap. (Iskandar)
Komentar