KUNINGAN (CT) – Tiga anggota legeslatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan rujuk dengan Fraksi Gerindra, dan melakukan perceraian dengan Fraksi PAN. Alasan tersebut, jelas dalam peraturan tata tertib.
“Dalam pembahasan pansus tatib disini, PPP itu akan kembali ke Fraksi Gerindra. Hal ini berdasarkan aturan usai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum dan Depdagri yang dilakukan Pansus Tatib kemarin,” ucap Ketua Pansus Tatib Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media.
Politisi PDI-P itu mengatakan, runutan ini telah sesuai dengan PP no16 tahun 2010. Pada pembahasan pansus tatib menngani kefraksian, dalam PP no16 tahun 2010 kefraksian bersifat tetap dan permanen selama masa jabatan.
“Jadi mau tidak mau PPP harus kembali ke Fraksi Gerindra yang semula,” katanya.
Kemudian, kata pria yang karab di sapa Zul ini menambahkan, dalam pembahasan pansu tatib ini, ada perubahan nomeklatur, dari Baperda menjadi Bapemperda.
Produknya dari prolegda menjadi propemperda. Selain itu juga, pansus tatib menyampaikan tentang kalender karja yang meminta hari kerja dari hari senin hingga sabtu.
“Namun Depdagri sendiri memberikan kewenangan hari kerja dari hari senin hingga minggu. Jadi, jika pelaksanaan reses di akhir pekan itu tidak ada masalah. Sebab, anggota dewan ini bekerja tidak terbatas oleh waktu,” jelas Zul.
Menyinggung soal wakil bupati sisa masa jabatan, masih kata Zul, apabila cawabup sisa masa jabatan dari anggota DPRD harus mundur dari keanggotaan, sejak koalisi partai mengusulkan kepada DPRD.
“Misalkan pak Rana Suparman dan pak Dede Sembada ini, jika sudah diusulkan kepada partai pengusung, maka mereka harus mundur. Mekanismenya, pengusulan dari partai melalui Bupati dan Bupati sendiri, tidak memiliki kewenangan menolak. konsekuensi ini sesuai dengan UU no 10 tahun 2016,” papar Zul. (Ipay)