oleh

Terkait Pergantian Nama Pasar Gaya Winong, BPPT Kab. Cirebon Belum Keluarkan Izin

Cirebontrust.com – Izin pergantian nama dari Pasar Gaya Winong ke Pasar Induk Beras belum keluar. Seharusnya, izin pergantian nama tersebut dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon. Namun, pihaknya menegaskan belum mengeluarkan izin mengenai pergantian nama tersebut.

Kepala Bidang Perizinan BPPT, Dede Sudiono mengatakan, perizinan pergantian nama ini harus dilakukan sebagai legalitas nama yang baru.

“Pengajuan perizinan sudah dilakukan oleh pengelola pasar, tapi memang belum keluar izinnya karena mereka masih harus melengkapi,” kata Dede, Rabu (31/08)’

Namun, kalaupun persyaratan pengajuan izin ini sudah dilengkapi, Dede menambahkan, pihaknya dipastikan tidak akan memperlambat keluarnya dokumen perizinan.

“Kalau memang sudah lengkap, kita keluarkan, yang penting prosedur ditempuh,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Uus Heriyadi mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah selesai membuat draft MoU antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan pengelola Pasar Gaya.

“Kami sudah selesai melakukan koreksi dari konsep MoU tersebut, sekarang kami susdah menyerahkannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.

Uus menambahkan, tadinya pihaknya sempat dibuat bingung dari nama rencana semula, yaitu pasar induk. Jika dicantumkan nama pasar induk, menurutnya, maka harus disertakan berikut nama komoditi khusus yang akan dijual di pasar induk ini.

“Sementara terakhir kita dapat kabar jika di pasar induk juga nantinya akan dimasukkan komoditi lain, bukan hanya beras,” katanya.

Menurutnya, draft MoU yang sudah selesai ini sebenarnya merupakan langkah signifikan agar pasar induk ini bisa segera dibuka.

“Kalaupun belum bisa dibuka, kemungkinan masih ada yang masih harus diurus oleh pengelola pasar,” tuturnya. (Iskandar)

Komentar