Cirebontrust.com – Dianggap tak berizin, Satpol PP Kabupaten Cirebon menyegel paksa mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjungjati, Selasa (08/02) petang.
Dalam penyegalan tersebut, petugas menggembok akses utama masuk proyek dan memasang garis Satpol PP. Penyegelan itu, disaksikan puluhan warga dan petani garam, mereka langsung kumandangkan adzan dan sujud syukur, karena proyek PLTU dianggap mempersulit kehidupan dan mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
Sebagian besar warga, selain menjadi nelayan juga petani garam yang hidup dari pesisir, menganggap proyek pembangkit listrik tersebut tak memberikan manfaat justru mempersulit, terlebih banyak lahan tambak garam yang diurug tanpa ganti rugi yang jelas.
“sebagian warga menilai, mega proyek PLTU syarat akan kesalahan prosedur. Khususnya perijinan dan pembayaran ganti rugi. Bahkan, banyak lahan tambak hilag, sebagian warga mengaku tak mendapatkan manfaat dari berdirinya proyek tersebut,” jelas Qoribullah.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini, membuat aktivitas proyek lumpuh total. Sejumlah truk pengangkut tanah urugan, tampak tak bisa beraktivitas dan tersimpan di lokasi proyek.
Sejumlah pekerja proyek pun, tampak masih berada di dalam saat proses penyegalan yang berlangsung kondusif. (Asna)