Tak Ada Alasan Tahanan Kota Keluar Wilayah Kabupaten Cirebon

CIREBON (CT) – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang bersetatus tahanan kota, tidak diperbolehkan keluar wilayah Kabupaten Cirebon dengan alasan apapun. Seperti kegiatan kunjungan kerja ke luar Kota, Kepolisian Daerah Jawa Barat melarangnya.

Hal ini dilakukan terkait status mereka yang kini menjadi tahanan kota sejak, Selasa (26/07) lalu. Meski urusannya masih terkait dengan pekerjaan, namun Polda Jabar janji akan menindak tegas jika terbukti mereka melakukan kunjungan ke luar kota.

Kabid Humas Polda Jawa Bara, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status tahanan kota ini pun membuat mereka tidak diperbolehkan sejengkal pun masuk Kota Cirebon untuk alasan apapun, meski jarak antara Kabupaten dan Kota Cirebon sangat dekat.

Dijelaskan olehnya, dalam KUHP pasal 24 dijelaskan tahanan kota tidak diperbolehkan keluar wilayah yang bersangkutan.

“Dalam KUHP pasal 24 jelas tahanan kota itu seperti apa, saya harap ke empat anggota dewan ini bisa kooperatif dengan mematuhinya. Tidak diperbolehkan untuk alasan apapun mereka ke luar kota, masuk Kota Cirebon pun saya tegaskan tidak boleh, saya harap Polres setempat bisa melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.

Yusri juga menegaskan, masa tahanan kota selama 20 hari tidak akan bisa diperpanjang. Sehingga, ketika masa tahanan kota habis yang akan jatuh pada 16 Agustus mendatang, maka ke empatnya diharuskan kembali lagi ke tahanan di Mapolda Jabar.

“Tidak ada perpanjangan tahanan, mereka harus balik lagi ke sini (Mapolda) pada 16 Agustus, kalau tidak kami jemput paksa,” tegasnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *