Cirebontrust.com – Warga dan Kuwu Desa Danawinangun bersitegang dalam acara audiensi untuk menindak lanjuti musyawarah warga, terkait penjualan tanah yang diperuntukkan wakaf, namun ternyata untuk pembangunan tower selular.
Hasil musyawarah itu bermuara kepada penolakan warga dengan adanya rencana pembangunan tower Telkomsel, di atas sebidang tanah milik Rudi, Kuwu Desa Danawinangun.
Tower tersebut rencana dibangun di tengah pemukiman Blok Pengampon Kulon RT01/RW01 Desa Danawinangun oleh PT. Daya Mitra Telkomsel yang beralamat di Jakarta.
Selama ini baik pihak pemilik tanah, pengelola pembangunan menara Telkomsel tidak pernah mengsosialisaikan kepada warga setempat, Adanya penolakan atau pencabutan kembali persetujuan rencana pembangunan menara (tower) Telkomsel dari beberapa warga yang terkena radius menara (tower) Telkomsel.
Menyikapi hal itu akhirnya pihak aparat Desa berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Muspika Kecamatan Klangenan, pemilik tanah, pengelola telkomsel dan warga setempat, mengimbau agar dilakukan sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Sementara Kuwu Desa Danawinangun Rudi mengatakan pihaknya mengaku bahwa Kurangnya koordinasi dengan Warga setempat baik dari pihak pengelola, pemilik tanah sehingga terjadi miss komunikasi, dengan rencana pembangunan tower telkomsel tersebut warga khususnya Blok Pengampon timbul gejolak sosial.
“Mungkin warga sudah terlanjur emosi jadi audiensi ini bubar dengan sendirinya, nanti kita rapatkan lagi untuk mencari solusinya sehingga polemik ini bisa di selesaikan dengan baik,” ujarnya. (Johan)
Komentar