Majalengkatrust.com – Seorang pegawai rumah sakit di Kabupaten Majalengka diamankan anggota Unit Reskrim Polres Majalengka, karena kedapatan menyimpan dan memanfaatkan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) medis tanpa izin.
Barang berbaya itu, berupa 10 masker pernafasan bekas, 45 selang pernafasan, 16 buah selang infusan, 11 buah jarum infusan dan 42 botol infusan bekas.
“Alat bekas rumah sakit itu pelaku pungut dari tempat pembuangan sampah (TPS) rumah sakit setiap harinya, sejak setahun lalu. Untuk kemudian akan jual ke tukang rongsok demi menambah penghasilan, namun belum sempat dijual, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan,” papar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari saat expose di Mapolres, Senin (07/08).
Rina menjelaskan, pelaku ditangkap karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang mengenai tindakannya melakukan penyimpanan dan pemanfaatan limbah B3 di sebuah perumahan atau di lingkungan masyarakat.
Kata Rina, perbuatan itu melanggar UU no 32 tahun 2009 pasal 102, pasal 59 ayat (4) tentang lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun. Atau denda 1milyar.
“Pelaku menyimpan barang itu dirumahnya. Padahal pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 tanpa ijin dikhawatirkan akan merugikan dan membahayakan kesehehatan masyarakat di lingkungan sekitar. Unsur-unsur dalam pasal yang tadi saya sebutkan yakni, setiap orang yang melakukan, dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pihak berwenang,” ungkapnya.
Dikatakan Rina, saat ini pelaku tidak ditahan Reskrim Polres Majalengka, namun perbuatan pelaku sudah diproses pihak Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Pelaku bukan hanya pegawai biasa rumah sakit, bukan pejabat rumah sakit,” tegasnya.
Dari informasi pihak Reskrim, pegawai rumah sakit tersebut langsung dipecat dari status kepegawaianya, begitu dikatahui melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
“Sekarang kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” tukas AKP Rina. (Abduh)