Cirebontrust.com – Sepanjang tahun ini atau terhitung hingga November 2016, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon telah mengeluarkan izin sebanyak 4.063 berkas untuk para pelaku usaha atau investor yang mengajukan permohonan.
Kepala BPMPPT Kota Cirebon, Sumanto, melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Yoyoh Rokayah menjelaskan, berkas perizinan yang telah dikeluarkan meliputi Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, trayek, toko obat, optikal, Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dan Izin Lingkungan.
“Izin Gangguan (HO) merupakan perizinan yang paling banyak dikeluarkan, yakni sebanyak 1.212 berkas,” ujarnya.
Dikatakan Yoyoh, rekapitulasi perizinan sebanyak 4.063 berkas tersebut akan terus bertambah, dikarenakan belum termasuk jumlah berkas perizinan yang dikeluarkan pada Desember ini. Setiap hari BPMPPT Kota Cirebon menerima rata-rata 30-40 permohonan perizinan. Pencapaian sebanyak lebih dari 4 ribu berkas perizinan yang telah dikeluarkan tersebut telah melebihi target tahun ini, yakni sekitar seribu berkas.
“Banyaknya permohonan izin juga dapat mengindikasikan Kota Cirebon dipercaya memiliki potensi yang bagus untuk berinvestasi,” katanya. (Haris)