Ini Batas Waktu Permohonan Izin Melalui BPMPPT Kota Cirebon

Cirebontrust.com – Mulai 1 Januari 2017, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon akan berubah status menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Cirebon.

Kepala BPMPPT Kota Cirebon, Sumanto, melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Yoyoh Rokayah, menjelaskan, seiring dengan perubahan status tersebut, maka berkas permohonan perizinan yang sudah masuk saat ini tengah dikebut prosesnya, agar dapat selesai hingga batas waktu yang ditentukan, yakni besok atau Jumat (30/12).

Jumat besok, tim teknis dari berbagai instansi atau dinas yang berkaitan dengan rangkaian prosedur permohonan perizinan, akan berada di kantor BPMPPT Kota Cirebon. Dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB tim teknis akan melayani dan menyelesaikan berkas permohonan yang sudah masuk.

Dengan demikian, kata Yoyoh, penanganan permohonan perizinan akan lebih cepat dan efesien, sehingga diharapkan dapat diselesaikan pada hari itu juga. Jika ada pemohon yang tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen pada hari itu, maka terpaksa harus memulai lagi prosesnya dari awal pada Januari 2017.

“Terkait hal itu telah kami beritahukan kepada para pemohon,” ujarnya, Kamis (29/12). (Haris)

BACA JUGA:  FKUB Majalengka Kunker ke Salatiga Gali Kerukunan Beragama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *