Seorang Pemuda Cabuli Delapan Anak di Bawah Umur

Citrust.id – Seorang pemuda berinisial AYN (34), warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan atas dugaan perbuatan asusila. Tersangka AYN diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan anak di bawah umur. AYN bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu badan taman nasional di Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukmam Syafri Dandel Malik, menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap beberapa orang di tempat dan waktu berbeda. Kejadian itu berlangsung sekira bulan Januari hingga Februari tahun 2019.

“Tersangka melakukannya di sebuah rumah kontrakan, rumah warga dan di sebuah warung di sekolah di Kecamatan Cilimus,” terangnya.

Tersangka mengenal para korban karena ia merupakan tetangga korban. Mereka sering bermain di rumah tersangka sehingga terjadi perbuatan asusila tersebut. Salah satu orang tua mengetahui anaknya telah menjadi korban asusila. Keluarga korban lalu melaporkan perilalu bejat tersangka kepada Polres Kuningan.

Polisi lalu meringkus tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sweater, baju dan celana. Polisi juga mengamankan pakaian yang diberikan pelaku terhadap kepada korban untuk membujuk dan merayu sampai akhirnya terjadi perbuatan tersebut.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU R.I No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuma penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sebanyak Rp5 miliar,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A, Any Saptarini, mengatakan, pihaknya bersama Dinsos sudah bekerja sejak seminggu yang lalu. Pihaknya tengah melakukan sejumlah upaya unttuk menjaga kekondusifan masyarakat.

“Menyikapi kasus tersebut, dimohon kepada seluruhny agar sama-sama melakukan perlindungan terhadap anak, khususnya korban,” paparnya. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *