oleh

Selly Andriany Gantina Masif Sosialisasikan UU TPKS

Citrust.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, masif sosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Salah satu upaya masif Selly Andriany Gantina adalah dengan menggelar Seminar UU TPKS bersama Yayasan Bhakti Pemuda. Seminar tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Apita, Cirebon, Kamis (25/8/2022).

Selly mengatakan, seminar tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual dari sisi edukasi dan literasi.

“Alhamdulillah, para peserta dari semua segmen hadir. Selanjutnya mereka akan menjadi relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka juga mendapatkan modul sembilan jenis kekerasan seksual,” ujar Selly Andriany Gantina.

Selly menuturkan, ke depan pihaknya akan terus me-maintenance relawan PPA tersebut dengan informasi-informasi yang lebih akurat. Para relawan juga bisa membantu, terutama instansi yang ada di Kabupaten Cirebon. Mereka bisa berkoordinasi dengan UPTD di Kabupaten Cirebon.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, menggelar Seminar UU TPKS bersama Yayasan Bhakti Pemuda di Ballroom Hotel Apita, Cirebon
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, masif sosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (Foto: Ist.)

Ke depan, imbuh Selly, UPTD di tingkat Kabupaten Cirebon akan bersifat one stop center. Penanganan kekerasan seksual tidak lagi di kepolisian, kecuali di polsek atau polres ada ruangan khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

“Selama polres belum mempunyai layanan tersendiri, kami akan memaksimalkan keran UPTD. Kami tidak hanya bicara teori, tetapi juga terus berupaya agar keberadaan UU TPKS bisa implementatif,” ucap Selly Andriany Gantina.

Seminar tersebut juga menghadirkan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Ali Khasan.

Ali Khasan memaparkan, pengesahan UU TPKS telah memenuhi tiga landasan. Landasan yang pertama adalah filosofis, kedua landasan sosiologis, dan ketiga landasan yuridis.

Seminar UU TPKS Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, bersama Yayasan Bhakti Pemuda di Ballroom Hotel Apita, Cirebon
Seminar UU TPKS Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, bersama Yayasan Bhakti Pemuda di Ballroom Hotel Apita, Cirebon, Kamis (25/8/2022). (Foto: Ist.)

Landasan Filosofis, yakni kehadiran negara dalam pengakuan harkat dan martabat manusia. Kemudian landasan sosiologis berupa banyaknya kasus kekerasan seksual. Sedangkan sebagai landasan Yuridis adalah masih adanya kekosongan hukum.

“Sebelumnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum bersifat lex spesialis. Belum mengatur secara tuntas terkait kekerasan seksual,” jelasnya, terkait landasan Yuridis.

Ali Khasan menuturkan, pengimplentasian UU TPKS perlu dukungan semua pihak, termasuk peran penting media untuk mensosialisasikan UU TPKS. Selain itu, sebagai leading sector yang mengawal UU TPKS, Kementerian PPPA punya tugas besar agar peraturan pelaksanaan UU tersebut dapat segera disusun.

“Kami melibatkan berbagai unsur, baik itu dari kementerian/lembaga maupun dari masyarakat. Dengan demikian, kami harap UU ini dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan implementatif,” tandas Ali Khasan. (Haris)

Komentar