MAJALENGKA (CT) – Satreskrim Polres Majalengka menangkap Empat orang pelaku, dari total enam pelaku pembobolan Gudang PT Indomarco milik jaringan minimarket Indomart. Pelaku juga sempat menganiaya seorang penjaga gudang hingga mengalami luka-luka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian,SH,S.Ik., tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah merupakan pekerja di gudang Minimarket tersebut.
“Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa celurit dan sekop yang saat itu dipergunakan untuk mengancam seorang satpam, lima buah telepon seluler, serta tali plastik yang dipergunakan untuk mengikat satpam,” ujar AKP Reza dalam ekspose ke wartawan di Mapolres, Kamis (18/02).
AKP Reza mengungkapkan, keempat pelaku pembobol gudang dan pelaku penganiayaan tersebut adalah Adi Nurdin (30), yang ditangkap Rabu (17/02) malam hari sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang dipergunakan untuk mengancam dan satu buah telepon seluler milik perusahaan. Kemudian Soma (33), setelah itu menangkap Ari Ria Umbara (28), yang kesemuanya merupakan warga Desa Kutamanggu, Kecamatan Sukahaji, serta Ence (23) warga Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Tar alias Pitak dan Rij alias Cinoy.
Lebih lanjut AKP Reza menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan terkait dugaan persekongkolan melakukan pembobolan brankas milik PT Indomarco di Jatiwangi, pada Jumat (22/01) malam. Mereka mengambil uang sebesar Rp 57 juta dari brankas serta tiga buah giro senilai Rp 14.726.000, serta dua buah telepon seluler milik penjaga gudang. (Abduh)