CIREBON (CT) – Sehari sebelum penjemputan paksa, dan ditahan Kejaksaan Agung, Yance sempat menyebut-nyebut nama wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut terjadi ketika Jusuf Kalla mengunjungi PLTU Sumuradem Kamis (4/11) kemarin. Yance menyebut bahwa, Jusuf Kalla-lah yang waktu itu menjabat sebagai wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono menyuruhnya untuk mempercepat pembebasan tanah proyek PLTU Sumuradem.
Yance beranggapan, saat itu dirinya membantu mempercepat proses perluasan atas perintah Wapres Jusuf Kalla. Menurut dia, bila tidak segera menuntaskan proses perluasan tanah, akan terkena denda.
“Satu hari, dendanya bisa mencapai Rp 10 miliar. Sebagai bupati saat itu, saya mendapatkan tugas dari pemerintah pusat yang langsung diperintah oleh pak JK untuk mempercepat proses PLTU Sumuradem. Itu terkait juga dengan kepentingan bangsa. Terutama persoalan suplai energi,” tutur Yance.
Sementara itu, Jusuf Kalla dalam kunjungannya ke PLTU Sumuradem, menyampaikan sekilas mengenai persoalan hukum yang melanda lahan PLTU Sumuradem terkait perluasannya sebanyak 82 hektare. JK mengatakan, akan menjelaskan sebaik-baiknya kepada pihak Kejaksaan Agung mengenai proses perluasan lahan untuk PLTU Sumuradem tersebut.
” Kami akan berusaha menjelaskan sebaik-baiknya. Menjelaskan kepada kejaksaan, bahwa ini dulu adalah karena perintah saya untuk segera melaksanakannya,” kata dia. (CT-125)