Sebanyak 91 PPK dan PPS Kota Cirebon Tanda Tangani Pakta Integritas

Citrust.id – Menjelang Pemilu 2019, sebanyak 91 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Cirebon menandatangani pakta integritas di Aula Kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (31/1/2019).

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, berdasarkan instruksi dari KPU RI, penyelenggara pemilu harus menandatangai pakta integritas. Hal itu demi terselenggaranya pemilu cerdas 2019 yang berasas pada Undang-Undang yang berlaku.

“Pakta integritas merupakan sebuah komitmen dan konsistensi penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Didi mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik dalam pemilu. Penyelenggara pemilu harus netral, profesional, jujur, adil, efektif dan efisien serta harus mampu mengantisipasi segala bentuk kecurangan.

“Kode etik harus menjadi panduan agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah digariskan,” ucapnya

Didi juga menambahkan, PPK dan PPS adalah garda terdepan KPU di masyarakat.

“Diharapkan mereka bisa menjadi sumber informasi yang relevan terutama terkait pelaksanaan pemilu nanti,” (dhika)

BACA JUGA:  Hari Ke-2 UN Tingkat SMP, Komisi C DPRD Kota Cirebon Lakukan Monitoring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *