Citrust.id – Semua warga negara wajib memliki identitas tidak terkecuali bayi yang baru lahir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, mengatakan, pihaknya sudah meluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saat ini program tersebut dilaksanakan ke seluruh tingkat kota dan kabupaten,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019).
Dijelaskan Heri, KIA punya banyak manfaat. Di antaranya anak mendapat perlindungan hukum, memudahkan anak daftar sekolah, pendataan penerima bantuan, dan lain-lain.
Proses registrasinya pun sangat mudah. Orang tua tinggal membawa kartu keluarga ke Disdukcapil setempat untuk melakukan pendaftaran.
Hingga saat ini, lanjut Heri, di Jawa Barat baru 12 kota/kabupaten yang sudah menerapkan KIA. Dirinya berharap, KIA bisa secepatnya diterapkan secara menyeluruh.
Heri menambahkan, KIA belum menggunakan sistem elektronik. Kendati demikian, KIA dilengkapi cap jari anak beserta foto sebagai bentuk identitas.
“Ke depan ini insya Allah akan seperti KTP,” pungkasnya. (dhika)