Satnarkoba Sikat Miras Ilegal, Ratusan Botol Tuak dan Ciu Diamankan

  • Bagikan
Satnarkoba Sikat Miras Ilegal, Ratusan Botol Tuak dan Ciu Diamankan
Satnarkoba sikat miras ilegal, ratusan botol tuak dan ciu diamankan. (Ist.)

Citrust.id – Operasi minuman keras (miras) yang digelar tengah malam di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat, berujung pada penyitaan ratusan botol miras ilegal. Dalam razia yang menyasar tiga titik berbeda, aparat kepolisian mengamankan total 127 botol tuak dan ciu yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi, Rabu (11/2/2026) malam.

Operasi tersebut dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari. Petugas gabungan dari Unit 1 dan Unit 2 menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, berdasarkan pemetaan wilayah rawan serta laporan masyarakat.

Di lokasi pertama, polisi menemukan enam botol besar tuak dari sebuah warung milik warga berinisial JN. Selanjutnya, di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan 13 botol tuak ukuran sedang dan tujuh botol ukuran besar dari warung milik RR.

Sementara itu, di lokasi ketiga, petugas menyita 101 botol ciu yang disimpan untuk diperjualbelikan di warung milik RN. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat,” Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, miras ilegal tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Karena itu, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

BACA JUGA:  Menilik Masa Kejayaan Pelabuhan Muara Jati Cirebon

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras tanpa izin. Peran serta warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon,” kata Aris.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun layanan pengaduan berbasis WhatsApp yang disediakan kepolisian sebagai sarana pelaporan cepat dan bertanggung jawab.

Dengan penyitaan 127 botol dalam satu malam, kepolisian berharap efek jera dapat dirasakan para pelaku, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu konsumsi miras ilegal di wilayah Kota Cirebon. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *