Rumah tak Berpenghuni di Sekitar BIJB Tetap Dibayar Pemerintah

Majalengkatrust.com – Adanya fenomena rumah-rumah hantu atau bangunan baru di sekitar lahan yang akan dibangun Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka tetap akan dibayar oleh pemerintah.

“Terkait bangunan baru yang disebut rumah hantu diatas tanah akan tetap dibayar karena berada di atas tanah yang masih hak milik masyarakat mengacu kepada UU Nomor 2 tahun 2012,” kata Kepala BPN Majalengka saat membacakan kesimpulan rapat di Aula Kantor BPN Majalengka jalan Gerakan Koperasi No. 41 dalam rapat koordinasi persiapan pembayaran lahan BIJB di Desa Sukamulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Rabu (21/12).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala BPN Majalengka Darmanto, turut hadir Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Jonhson Madui, Pasi Intel Kodim 0617 Majalengka Kapten Inf Imam Burhan SH., Kabag Tapem Pemkab Majalengka Gatot Sulaeman, dan undangan lainnya.

Adapun lanjut dia, untuk musyawarah pembayaran UGR (uang ganti rugi) lahan sebanyak 19 bidang di blok Pilangkramat Desa Sukamulya akan dilaksanakan Jumat (23/12/2016) mulai pukul 08.00 wib di aula Kantor Kecamatan Kertajati dan untuk pembayarannya atau pencairan UGR di agendakan antara hari Selasa – Rabu tanggal 27 – 28 Desember 2016.

“Pemprov terlalu cepat mengekspos 12 Ha ternyata lahan itu di blok Pilangkramat tidak sampai 12 Ha sehingga pengukuran merambah ke blok lain,”ungkapnya.

Pasi Intel Kodim 0617 Majalengka Kapten Inf. Imam Burhan mengatakan status rumah hantu dilihat dari segi hukum bahwa sebelum tanah tersebut belim menerima uang ganti rugi maka rumah tersebut tidak bisa dikatakan rumah hantu.

“Karena masyarakat berprinsif ekonomi, untuk itu jika tidak dibayar yang akan timbul pertentangan di masyarakat,” ungkapnya.

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Johnson Madui mengungkapkan dari sudut Kepolisian sudah clear namun dari hasil ukur dan rencana pembayaran dikhwatirkan akan ada dampak keamanan lagi.

“Desa Kertasari ada riak karena sudah diukur belum dibayar. Rumah-rumah hantu di Desa Sukamulya dan Kertajati masih dilahan mlik pribadi masyarakat sehingga masih ada hak masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan dia, pasca pengukuran di Desa Sukamukya situasi semàkin mulai membaik sudah mulai bisa berkomunikasi dengan masyarakat Sukamulya yang pro dan yang kontra. (Abduh)

Komentar