oleh

Ribuan Perda Bermasalah Akan Dihapus Juni Mendatang

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menargetkan, Juni mendatang sekitar 3.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah selesai dihapus. Saat ini sudah 1.300 Perda yang sudah selesai dipangkas.

Tjahjo mengatakan, bahwa masih adanya beberapa Perda yang bermasalah bisa menghambat pertumbuhan investasi di daerah. Untuk itu, perda-perda tersebut akan selesai dibereskan pada Juni.

Salah satu contoh Perda yang menghambat investasi adalah soal ijin usaha. Hingga saat ini ketika hendak membangun izin usaha diperlukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin prinsip, dan segala sesuatu yang tertuang dalam perda.

Mestinya ketika pengusaha hendak melakukan izin usaha tak perlu dipersulit dengan berbagai Perda. Sebab hal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Selain Perda yang menghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lalu, ada juga perda-perda yang bersinggungan dengan SARA.

Berangkat dari hal itulah, saat ini Mendagri sedang memproses dan menginventarisir Perda yang bermasalah tersebut. Setelah itu, Mendagri akan melayangkan surat permintaan penghapusan Perda- Perda tersebut ke daerah. (Net/CT)

Komentar