Reforma Agraria Pemerintah Joko Widodo, Mempertinggi Monopoli Tanah di Indonesia

Citrust.id– Memasuki tahun ke-empat sejak dicanangkan, program Reforma Agraria pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak berhasil mengurangi monopoli tanah, sebaliknya program reforma agraria pemerintah Jokowi meningkatkan monopoli tanah di tangan segelintir Tuan Tanah Besar baik Swasta maupun Negara.

Itu semua merupakan resolusi Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) yang dilaksanakan pada (17/03) sampai (20/03) lalu di Jakarta atas pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi.

Dalam rilis pers AGRA pada hari jum’at malam (23/03). Laporan tiga (3) tahun pelaksaanan Reforma Agraria yang dirilis pada Januari 2018 yang dibanggakan oleh Jokowi adalah pembagian sertifikat 6.376.460 bidang dengan luasan 1.958.928 hektar dan mendistribusikan aset bekas HGU dan tanah terlantar 262.321 bidang seluas 199.726 hektar dan pelapasan kawasan hutan sebanyak 750.123 hektar sebagai tanah obyek Reforma Agraria (TORA).

Muhammad Ali, sekjend DPP AGRA menjelaskan atas laporan capain pelaksanaan reforma agraria pemerintah Jokowi.

“Kami Menegaskan kembali bahwa reforma agraria pemerintan Jokowi pada pokoknya adalah sertifikasi tanah, tidak ada sejengkal tanah yang dibagikan kepada kaum tani yang tidak bertanah dan tidak ada sejengkal tanah pun yang dimonopoli dikurangi melalui program Reforma Agraria Pemerintah Jokowi”jelasnya.

Selanjutnya Bung Ali menjelaskan, bahwa Agra tetap pada pendirian sebelumnya, bahwa Sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah melalui program reforma agraria adalah Land Administration Projek (LAP) yang itu bukanlah Reforma Agraria.

Karena Reforma Agraria harus mampu mengatasi masalah ketimpangan dan mengurangi monopoli tanah, Reforma agraria harus mempu memberikan tanah kepada petani yang tidak bertanah dan petani yang bertanah sempit untuk mendapatkan tanah yang cukup, Reforma agraria harus mampu menghapuskan dengan drastis monopoli tanah yang saat ini tersentral di segelitir orang Tuan tanah swasta dan Negara dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, Taman Nsional dan berbagai proyek Infrastruktur yang melayani kepentingan modal asing di Indonesia.

BACA JUGA:  Jambore Oi Indramayu, Gaungkan Rasa Mencintai Lingkungan Hidup

Lebih jauh sertifikasi tanah yang terus digenjot oleh Jokowi dalam kenyataanya telah melahirkan berbagai masalah. terbaru sertifikasi tanah dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah sistematis lengkat (PTSL), dalam catatan Agra setidaknya terdapat empat masalah yang ditemukan:

Pertama, tidak ada sertifikasi geratis sebagaimana dijanjikan oleh Jokowi selama ini karena dibeberapa tempat kaum tani dibebani biaya Rp.300.000 sampai Rp. 700.000 untuk administrasi.

kedua banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan oleh presiden Jokowi, sebab banyak sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional.

Ketiga terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata bodong sehingga tidak dapat dianggunkan ke Bank karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB)

Keempat tidak benar Sertifikasi untuk mengatasi konflik sebab tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, tetapi banyak sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar di area rencana pembangunan proyek infrastruktur.

“Program sertifikasi tanah tanpa merombak monopoli kepemilikan tanah adalah petaka bagi kaum tani, program ini akan mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik karena sertifikat akan menjadi anggunan hutang Bank yang pada akhirnya tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual karena tidak dapat menutupi biaya produksi pertanian yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, rendahnya harga produksi petani dan mahalnya biaya hidup”papar Bung Rahmat selaku ketua Agra Pusat.

Sedangkan Mengenai program redisteribusi aset, Agra masih pada pendirian sebelumnya, bahwa Distribusi aset yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi adalah Sertifikasi sebab tanah-tanah yang di distribusi adalah tanah-tanah yang telah lama dikuasi oleh petani.

Agra masih mempersoalkan istilah tanah terlantar dan tanah bekas HGU yang menjadi obyek reforma agraria pemerintah Jokowi adalah ilusi bagi kaum tani menunggu Hak Guna Usaha (HGU) habis masa berlakukanya ditengah berbagai regulasi dan syarat yang sangat cukup untuk perpanjangan HGU secara otomatis hingga 90 tahun.

BACA JUGA:  Sri Sultan Jenguk Korban Penyerangan di Gereja ST Lidwina Sleman

Agra juga mempersoalkan tanah telantar sebagai obyek reforma agraria, bagi kami dengan mempertimbangkan tingkat produktifitas perkebunan besar di Indonesia yang sangat rendah, karena rendahnya Investasi, penggunaan tenaga kerja berketrampilan rendah (Unskilled labour), pengetahuan dan teknologi yang terbelakang, pada dasarnya HGU perkebunan besar adalah TANAH TERLANTAR.

“Sedangkan program Perhutanan Sosial yang terus digencarkan oleh pemerintah Jokowi hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung, bukanlah memberikan Akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah. Perhutanan Sosial pada kenyataanya dijalankan oleh pemerintah Jokowi untuk merampas kembali tanah-tanah yang saat ini sudah di garap dan di kelola oleh kaum tani,”. katanya.

Program perhutanan sosial juga digunakan untuk mengikat petani tak bertanah menjadi tenaga kerja untuk menggarap lahan-lahan milik tuan tanah dengan dikenakan sewa tanah melalui konsep bagi hasil yang menguntungkan Tuan tanah dan mencekik petani tak bertanah.

“Pelaksanaan perhutanan sosial di beberapa tempat juga telah melahirkan konflik horisontal diantara rakyat, seperti yang terjadi di Sigi Sulawesi Tengah dan sampai saat ini hampir tidak ada satupun kofilik tanah dapat diselesaiakan dengan tuntas oleh pemerintah Jokowi”pungkasnya.

Atas dasar berbagai kenyataan pelaksanan reforma agraria pemerintah Jokowi, rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan resolusi untuk menegaskan kembali untuk “menentang” dijalankannya reforma agraria pemerintah Jokowi dan menyerukan kepada kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia agar terus memperbesar gerakan rakyat untuk perjuangan Reform Agraria Sejati dan Industrilasisasi Nasional./engkos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *