Razia Gunakan “Speed Gun” dan Terapkan e-Tilang di Tol Cipali Efektif

Majalengkatrust.com – Operasi gabungan yang melibatkan Puluhan anggota Satlantas Polres Majalengka, menggelar Operasi “Speed Gun” atau operasi batas maksimal dan minimal kecepatan laju kendaraan di jalur Jalan Tol Cipali di area Kertajati Kabupaten Majalengka, Selasa (31/01).

Pihak yang dilbatkan dalam operasi gabungan itu, antara lain Sat PJR Jatiwangi, Sat PJR Tol Cipali area Kertajati Kabupaten Majalengka, Dishub Kabupaten Majalengka dan perwakilan Bank BRI Cabang Majalengka serta PT LMS Tol Cipali.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, SE, MH melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan, SH didampingi KBO Satlantas, Iptu Erik Risnandar, SH menyampaikan giat tersebut tujuannya untuk penindakan batas kecepatan maksimal dan minimal kendaraan.

“Khususnya di jalur tol lajur A dari arah barat ke timur dengan titik tembak di KM 165.800, titik pelambatan di KM 166, titik penindakan dan pemeriksaan di rest area KM 166,” jelasnya.

Banyak pengguna jalan Tol Cipali, kata dia memacu kendaraannya di atas kecepatan. Dengan adanya operasi kecepatan, ternyata cukup berdampak dan berhasil berupa penindakan tilang dengan total 23 lembar.

Dengan rincian khusus Polres Majalengka sebanyak 14 lembar tilang dan PJR 9 lembar dan langsung di bayarkan via BRI di tempat penindakan.

“Ya, inspeksi laju kendaraan yang dilakukan di sini, dengan menggunakan “Speed Gun” tersebut, bertujuan mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol, terhadap aturan batas kecepatan,” tandasnya.

Sebab, lanjutnya selama ini pelanggaran batas ditenggarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Tol Cipali.

Kasat Lantas, mengatakan sebelumnya beberapa waktu lalu, diketahui bahwa telah terjadi kecelakaan yang telah menewaskan tujuh orang di ruas Tol Cipali, tepatnya di KM 161.200 Kertajati itu.

“Tragedi itu, diduga kuat akibat kecepatan tinggi, kondisi kendaraan dan sopir yang kelelalahan,” katanya.

Sementara itu, Operasi “Speed Gun” ini, ujarnya juga sekaligus penerapan e-Tilang bersama Subdit Gakkum Dit lantas Polda Jabar.

Menurut AKP Iwan, melalui e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman dan nyaman.

“Melalui e-Tilang ini, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas, karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda,” tandasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *