Rawan Korupsi, Disdik Indramayu Belum Terima Laporan 4 Milyar Dana BOPF

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Dana BOPF (Bantuan Operasional Perawatan dan Fasilitas Sekolah ) dari APBD Indramayu yang diperuntukan bagi siswa miskin baik siswa TK, SD, SMP, SMA maupun SMK di Kabupaten Indramayu yang memenuhi 14 kriteria siswa miskin akan mendapatkan BOPF, Selasa (30/12).

Usai pembahasan kurtilas disaat CT menemui Ali Hasan Sekretaris Dinas Pendidikan Indramayu mengatakan bahwa dari 32 milyar dana BOPF yang bersumber dari APBD Indramayu ditemukan 4 milyar yang belum dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

“Dana BOPF tersebut bukan berasal dari dana BOS pusat maupun provinsi, dana tersebut diperuntukan bagi para siswa yang dikategorikan miskin, dana BOPF 32 milyar tersebut merupakan anggaran di tahun 2014,” kata dia.

Masih menurut Ali, dana BOPF tersebut sangat beresiko tinggi akan tindak pidana korupsi dan harus mendapatkan pengawasan yang ekstra, untuk menindaklanjuti dana 4 milyar yang belum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, pihaknya akan menugaskan inspektorat untuk mencari tahu hal tersebut.

“Jadi dana BOPF untuk persiswanya berbeda-beda, tingkat SD persiswa akan mendapatkan Rp. 73.000 pertahun, SMP akan mendapatkan Rp. 200.000 pertahun, SMA Rp. 600.000 pertahun dan SMK Rp. 900.000 pertahun. Hal ini dimaksudkan bahwa siswa dari keluarga miskin tidak boleh adanya pungutan dana apapun disekolah, termasuk ketika ada siswa miskin yang belum bisa mengambil ijazah karena dana maka pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa tersebut,” jelasnya. (CT-112)

BACA JUGA:  Petugas Gabungan Perketat Penyekatan Mudik Lebaran 2021
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *