Ratusan Minimarket Berdiri di Cirebon, DPRD Minta Pemkot Perketat Regulasi

  • Bagikan
Ratusan Minimarket Berdiri di Cirebon, DPRD Minta Pemkot Perketat Regulasi
Ratusan minimarket berdiri di Cirebon, DPRD minta pemkot perketat regulasi. (Ist.)

Citrust.id – Polemik keberadaan minimarket di Kota Cirebon kembali mengemuka setelah jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 120 unit. Kondisi ini dinilai Komisi II DPRD Kota Cirebon mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan pedagang kecil.

Masalah itu mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), serta perwakilan pedagang pasar tradisional, Rabu (17/9/2025) di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah atau Andru, meminta pemerintah daerah meninjau ulang izin usaha minimarket. Menurut dia, meski telah mendapat izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), keberadaan minimarket tetap harus memperhatikan izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap, pemerintah daerah ke depan memiliki regulasi atau aturan ketat yang benar-benar mengatur minimarket sebelum berdiri,” ujar Andru.

Ia menambahkan, dampak positif dan negatif dari pendirian minimarket wajib dipertimbangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Komisi II juga berencana meninjau langsung sejumlah minimarket yang diduga belum menyelesaikan persyaratan PBG.

Selain itu, Andru menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam merevitalisasi pasar tradisional. Ia menyinggung jumlah pedagang pasar yang menurun drastis, dari 6.000 menjadi hanya sekitar 2.600.

“Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang yang justru berjualan di luar area pasar tradisional, sehingga pemkot kehilangan potensi retribusi,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel, menegaskan bahwa aspirasi pedagang tradisional harus segera ditindaklanjuti melalui aturan pembatasan minimarket.

BACA JUGA:  Rinna Suryanti Desak Penanganan Serius Dugaan Pelecehan oleh Guru

“Kami menerima aspirasi dan akan menggoalkan rancangan pembatasan minimarket. Jika tidak diatur, keberadaannya sulit dikendalikan,” ujarnya.

Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Iing Daiman, mengatakan pihaknya tidak berwenang menutup minimarket meski keberadaannya menuai polemik. Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengelola minimarket agar mempertimbangkan lokasi pendirian.

“Rapat dengar pendapat ini setidaknya menjadi warning system agar potensi masalah sosial bisa dicegah,” ucapnya.

Ketua APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, menilai revitalisasi pasar tradisional harus diprioritaskan agar pembeli nyaman berbelanja. Ia juga berharap regulasi tegas segera diterapkan untuk menata pedagang di luar pasar maupun minimarket.

“Kami berharap rekomendasi DPRD mendorong pemerintah daerah meminimalisir konflik sosial antara pedagang tradisional, pedagang liar, dan minimarket,” ujarnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Ana Susanti, serta anggota H Karso, Een Rusmiyati, dan Dian Novitasari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *