Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Hukuman

banner 468x60

Citrust.id – Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka melaksanakan operasi masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (14/9), di Bunderan Munjul, Kabupaten Majalengka. Petugas menjaring puluhan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, razia itu merupakan penegakan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

banner 336x280

Operasi penegakan protokol kesehatan juga digelar di sejumlah kecamatan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Sasaran kami adalah para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Dia menyampaikan, masyarakat yang masih tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan, tim langsung mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan meminta agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.

“Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker kami berikan masker gratis. Namun demikian, ada beberapa yang sebelumnya harus kami berikan sanksi fisik ringan atau sanksi sosial lainnya,”jelasnya. (Abduh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *