Puluhan Massa GMBI Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Desa Kasugengan Kidul

Cirebontrust.com – Puluhan masa dari LSM GMBI Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (25/07) siang.

Mereka mempertanyakan kasus dugaan korupsi dalam tukar guling tanah kas Desa Kesugengan kidul, Kecamatan Depok, kabupaten Cirebon yang sudah dua tahun tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.

Massa menuntut agar kepala Kejasaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon agar bersikap tranparan, profesional dan akuntanbukitas sesuai dengan tugas dan fungsinya yang mengacu sesui ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

“Kami meminta Kejari segera menuntaskan dan memprioritaskan kasus yang telah dilaporkan pada tanggal 22 April 2015 lalu oleh saudara, Heru Suhardi,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI kabupaten cirebon, Maman Qurtubi dalam orasinya.

Tak hanya itu, mereka juga meminta komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk ikut mengawasi secara langsung terkait kinerja kejari serta jajarannya dengan melakukan pengawasan dan pengendalian penangganan perkara pidana di lingkungan kejaksaan kabupaten cirebon.

Kejaksaan agung republik indonesia juga diminta agar melakukan pengawasan secara tranparan, prosedural, profesional, dan proporsional yang mengacu sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

“Agar dalam waktu yang tidak terlalu lama segera berikan sanki kode otik yang setegas tegasnya dan mencopot atau mengganti jabatan bagi yang diduga oknum pegawai kantor kejaksaan negeri kabupaten cirebon suadara, Subitha SH yang menanggani kasus desa Kesugengan kidul,” katanya.

Maman menjelaskan kronologis singkat permasalahan tersebut, pada tanggal 22 April 2015 adanya pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait dugaan pelepasan hak atas tanah kas desa kasugengan kidul, kecamatan depok dengan cara tukar menukar tanah kas desa Kesugengan kidul.

Yang dimohon oleh suadara H Sutenda selaku ketua yayasan mafatihul huda digunakan untuk lembaga pendidikan mafatihul huda sesuai surat dengan nomor: 39/YPIMH/K/V/PP.005/21/2007 tanggal 9 Mei 2007.

Kemudian ganti rugi tanah kas desa kasugengan kidul yang dimohon oleh suadara Waras, SE selaku general manager PT. Indonesia Prima Mandiri digunakan untuk perluasan perumahan griya kasugengan indah yang sekarang berubah menjadi perumahan Villa Plumbon sesuai surat dengan nomor: 05/IKPM/GKI/VI/07 tanggal 10 Juni 2007.

“Terkait dengan penggunakan dana fiktif dari penghasilan sekretaris desa kasugengan kidul di dalam anggaran pendaparan dan belanja desa Kasugengan kidul Kecamatan Depok dari tahun 2007-2010. Dimana jabatan sekretaris dari tahun 2004 sampai tahun 2005 tidak ada,” jelasnya. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *