Polres Cirebon Kota Ringkus DPO Tindak Kekerasan

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota ringkus buron kasus tindak pidana kekerasan, FRA (18), warga Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon. Setelah buron kurang lebih empat bulan, FRA ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menyambut baik penangkapan tersebut.

‘Terima kasih dan apresiasi untuk Satreskrim Polres Cirebon Kota atas keberhasilannya ringkus DPO kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dalam Operasi Libas Lodaya 2022,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan, warga atas nama R melapor bahwa anaknya, yakni DH (17 tahun), menjadi korban kekerasan pelaku bersama kawan-kawannya. Korban pun meninggal dunia karena sabetan senjata tajam.

Pelaku berjumlah 10 orang. Sembilan di antaranya telah dapat vonis pengadilan, yakni EV, RE, RA, IR, BA, DO, RO, IK, dan SA.

“Modus yang mereka lakukan dengan cara menggunakan sajam dan batu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Perida.

Perida menuturkan, pada Rabu, 25 Mei 2022, unit Reskrim Polres Cirebon Kota mendapat informasi, DPO atas nama FRA sedang berada di sekitaran Jl. Kusnan. Petugas pun melakukan penyelidikan kemudian penangkapan pelaku pada Kamis, 26 Mei 2022, pukul 05.30 WIB.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celurit, dan bom molotov. Selain itu, parang, cakram motor, bambu, gergaji es, pipa besi, dan besi pel.

Di samping itu, barang bukti yang belum ditemukan dan menjadi DPB, yaitu celurit, stik golf, dan batu.

“Saat ini, petugas mengamankan pelaku DPO di Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ngatidja. (Haris)

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Masih Kembangkan Kasus Dugaan Investasi Bodong Family100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *