Majalengkatrust.com – Penyerahan dua satwa langka jenis Elang brontok putih dan Alap Alap, yang diserahkan secara sukarela oleh warga melalui aktivis Falconry Jabar Wilayah Majalengka ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari petugas kepolisian.
selain itu, jajaran Polsek Sindangwangi Polres Majalengka lebih giat lagi melakukan upaya untuk mencegah tindak pidana jual beli satwa liar yang dilindungi. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Dusun (Kadus) se-Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (31/03).
“Hal ini kita lakukan agar masyarakat lebih banyak lagi yang paham hewan yang dilindungi dan lebih tumbuh lagi kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kapolsek Sindangwangi, Kompol Sutarjo.
Dikatakan Kapolsek, sosialisasi UU satwa langka ini, kepada para Kadus se-Kecamatan Sindangwangi tersebut, diharapakan nantinya para Kadus agar menyampaikan kepada warganya masing-masing, untuk tidak melakukan jual beli satwa yang dilindungi karena dapat dijerat hukuman kurungan penjara atau denda.
Menurut Kompol Sutarjo, meski sebagian warga sudah mulai tumbuh kesadaran terhadap kelestarian satwa di habitatnya dan itu telah dibuktikan belum lama ini, oleh seorang warga melalui aktivis Falconry yang telah menyerahkan 2 satwa langka ke BKSDA Jabar secara sukarela.
Namun kata dia, sosialisasi ini harus terus dilakukan mengingat juga beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka terpaksa mengamankan seorang penjual satwa yang dilindungi.
“Mereka kemudian dijadikan tersangka setelah petugas mengamankan barang bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, seperti diketahui, petugas Sat Reskrim Polres Majalengka beberapa waktu lalu meringkus warga Desa Buahkapas Kecamatan Sindangwangi, karena diduga melakukan jual beli binatang atau satwa yang dilindungi.
Dalam jual beli satwa yang dilindungi tersebut, tersangka memanfaatkan jaringan internet atau jual beli online, melalui Media Sosial Facebook.
“Oleh karenanya, kita akan terus berupanya agar warga masyarakat tidak melakukan jual beli satwa langka dan kita ke depannya akan menggandeng aktivis tersebut. Namun juga diharapkan pihak pihak terkait dapat bersama sama melakukan sosialisasi tentang UU satwa langka, agar warga masyarakat memahami hewan apa saja yang dilindungi Negara,” jelas dia. (Abduh)