Polisi Razia Warung Penjual Miras di Kecamatan Arjawinangun

  • Bagikan

Cirebontrust.com  – Kepolisian Polsek Arjawinangun menyisir sejumlah warung di beberapa desa di Kecamatan Arjawinangun yang dianggap masih membandel menjual minuman beralkhol (miras), Minggu (29/01).

Alhasil, polisi mengamankan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 4 jerigen (isi 40 liter), 24 Ciu dan 24 botol Gingseng yang didapat dari beberapa warung kecil yang ada di Arjawinangun.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, SSos, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol Abdul Fatah, SH pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas minuman keras, alasannya pengaruh alkohol sering menimbulkan tindak melawan hukum.

“Kami tidak akan berhenti, kegiatan ini terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Arjawinangun, Kompol Abdul Fatah kepada Cirebontrust.com. (Sukirno)

BACA JUGA:  Menanti Menteri Profesional di Reshuffle Kabinet Kerja
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *