Polisi Minta Para Juru Parkir Melarang Kendaraan Berada Dibahu Jalan

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Jajaran dari Unit Dikyasa Lantas Polres Majalengka, mengingatkan agar tidak ada kendaraan yang sembarangan parkir baik dibahu atau badan jalan, apalagi jalan itu merupakan jalan yang lintasan padat.

“Parkir dibahu atau badan jalan akan membahanyakan pengendara lain, bahkan berpotensi menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iwan Setiawan, SH didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Iptu Y Rusyanto saat memberikan arahan kepada para Juru Parkir (Jukir) di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, Jum’at (20/10).

Menurut AKP Iwan, larangan parkir dibahu jalan, selain mengantisipasi terjadinya kecelakaan, juga bermaksud agar tidak menggangu aktifitas kendaraan lainya yang sedang melintas.

“Selain kita memberikan arahan kepada para Jukir, terkait larangan parkir kendaraan dibahu jalan maupun badan jalan, juga kita beri penjelasan tentang tugas dan tanggungjawab sebagai juru parkir terkait perlengkapan yang harus dilengkapinya,” jelasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Kepergok Main Judi Sintir Lima Orang Dibekuk Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *