Polisi Gelar Reskonstruksi Kasus Penganiayaan Sopir Angkot Oleh Tersangka Pasutri

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kepolisian Resor Cirebon Kota melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Abdul Majid (23) seorang sopir angkot warga Kabupaten Tegal meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit.

Rekontruksi kasus tersebut, dilakukan langsung di TKP Jalan Gunung Agung, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat Siang (17/02) sekitar pukul 14.00 WIB.

Jalannya rekontruksi, menghadirkan tersangka pasangan suami istri berinsial, T (32) dan istrinya berinsial, S (48) memperagakan aksi penganiayaan yang terjadi, Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Pantauan di lokasi rekontruksi, terlihat tersangka melakukan adegan sebanyak 24 adengan, aksinya dilakukan mulai dari terjadinya cekcok mulut hingga terjadi perkelahian antara korban, Abdul Majid dengan tersangka T.

Akhirnya, karena melihat tersangka, T terdesak, tersangka S yang merupakan istrinya langsung turun dari mobil angkot sambil membawa kunci dongkrak dan langsung memukul korban pada bagian kepala.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB, SIK, MHum melalui Kapolsek Cirebon Selatan Timur, Kompol Suwitno menjelaskan proses rekonsruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Ini sesuai dengan keterangan dari pelaku, artinya antara keterangan yang disampaikan kepada penyidik dengan pelaksanaan rekonstruksi sudah pas, tidak ada tambahan adegan,” ujar kata Kompol Suwitno.

Korban sendiri, meregang nyawa sehari setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit dan dari hasil otopsi yang dilakukan tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Losarang Indramayu, ditemukan pendarahan di kulit kepala bagian dalam.

“Tepatnya kepala sebelah kiri, belakang telinga kiri, retak pada tulang tengkorak sisi kiri. Diduga kuat penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan benda tumpul di kepala,” jelasnya. (Sukirno Raharjo)

BACA JUGA:  Bakal Ada Vaksinasi Massal Lagi di Kota Cirebon, Catat Tanggalnya!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *