Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Mobil Rental

MAJALENGKA (CT) – Polsek Jatitujuh melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor dengan tersangka, AS warga Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriadi penangkapan, AS atas dasar Lp no.563-285, dugaan jenis tindak pidana tipu gelap yang diatur pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan TKP Blok Nagrog, Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Penangkapan pelaku atas laporan korban, Aba Saripudin. Modusnya, pelaku meminjam kendaraan kepada korban, kemudian tidak dikembalikan lagi, justru digadaikan,” kata AKBP Yudhi kepada CT, Minggu (03/01).

AKBP Yudhi mengungkapkan modus operandi pelaku menggadaikan kendaraan roda empat dan roda dua milik korban tanpa sepengetahuan korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 104 juta lebih.

“Tersangka AS sekarang diamankan dan kasusnya ditangani Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *